1. Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di PPAT. Ketika kamu melakukan proses balik nama rumah di PPAT, biaya yang perlu dikeluarkan biasanya 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi. Ini sudah termasuk ongkos pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli (AJB), balik nama, dan jasa PPAT. Namun, ada juga yang menggunakan perhitungan.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan berkisar Rp 50.000 sampai Rp 100.000. 2. Biaya Validasi Pajak. Kewajiban membayar pajak PPh, PBB, dan BPHTB harus dipenuhi terlebih dulu sebelum balik nama. Biaya notaris atau PPAT harus dibayar mulai dari Rp 200.000 atau sesuai kesepakatan bersama. 3. Biaya Formulir Balik Nama.
4. Biaya Balik Nama Rumah. Balik nama rumah sendiri ada biayanya. Biaya yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp25.000 atau lebih, tergantung dari jenis bangunan dan luasnya. Jika tergolong rumah mewah, tentu harga yang dibayar lebih mahal. Biaya balik nama rumah juga bisa berbeda jika yang mengurus adalah notaris PPAT. 5.
saya di berikan sebidang tanah ( 102 mtr )oleh orang tua saya ( sampai dengan saat ini kedua orang tua masih hidup ) di wilayah depok ( bogor ), yang ingin saya tanyakan , bagaimana cara balik nama dari orang tua ke saya atas sebidang tanah tersebut yang kebetulan surat suratnya masih girik , dan berapa biayanya apabila di rubah ke sertifikat
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan. Lebih detailnya, proses peralihan hak pewarisan harus memenuhi persyaratan berikut ini sebagaimana dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN. 1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. 2.
Proses Balik Nama PBB. Selain balik nama sertifikat rumah, pemilik baru juga sebaiknya melakukan balik nama SPPT PBB, karena proses balik nama PBB terbilang mudah. Berikut ini persyaratan, tata cara, dan biaya balik nama PBB. Syarat balik nama PBB. Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat proses balik nama PBB:
. 0 341 194 269 475 257 231 322
cara mengganti nama di sertifikat tanah